Jumat, 28 Oktober 2016

Extraordinary Crime; Hukuman Mati

Hi!!
So, today I come back again!
Malem ini bertepatan dengan hari sumpah pemuda, FOSMI mengadakan sebuah acara.. Namanya FOCUSS..
Acara yang super keren karena menghidupkan budaya yang skarang udah jarang terlihat di zaman ini..
Zamannya teknologi dan informasi yang pesat banget.
FOSMI on Discuss itu diskusi tentang segala hal-segala isu yang menarik buat dikaji. Terutama dari segi ilmu hukum.
Nah, tentang sense of discussion udah saya utarakan di blog saya yang lain.
Kali ini saya akan ceritakan tentang pokok bahasan diskusinya. Kurang lebih temanya adalah "Penghapusan Pidana Mati Sebagai Hukum Positif di Indonesia".
Kebetulaan banget saya kebagian jadi kelompok yang menyuarakan hati nurani saya sendiri. Jadi... Taulah yaa bagaimana bedanya antara berbicara sepenuh hati dengan berbicara biasa aja.. hehe
Kira-kira, saya kontra atau pro ya sama penghapusan pidana mati ini??
Saya sekarang yakin banget, kalau kontra terhadap penghapusan pidana mati itu yang paling relevan di zaman ini.
Zaman apa ya?? Zaman di mana kejahatan extraordinary crime lagi berkembang pesatnya.
Tau gaa apa itu extraordinary crime??? Kejahatan luar biasa. Kejahatan dan luar biasa kejahatannya! Wow.
Dari namanya aja, sebenernya udah ketauan yaa. Karakteristik extraordinary crime itu beda dari kejahatan-kejahatan yang biasanya.
Yang saya tau, salah satunya ialah dari sisi berapa banyak korban yang dihasilkan dari extraordinary crime itu.
Dannn.. bisa ditebak apa yang masuk ke extraordinary itu???
1. Narkoba
2. Terorisme
3. bisa pembaca tambahkan sendiri ya =)
Extraordinary crime... Kejahatan luar biasa.. Yang kalau kita liihat dari sisi korban.. Bukan hanya korban yang sudah mati saja, tapi juga korban yang akan datang.
Bisa kita lihat kalau kita biarkan kejahatan luar biasa ini tetap ada.. Tetap menyebar di dunia. Bukan tidak mungkin kita bisa jadi korban berikutnya.
Narkoba.. "Pelaku penyebaran narkoba diancam dengan pidana mati", kenapa kira-kira? Apakah karena pelaku itu pantas mendapatkannya saja? Atau biar ada efek jera?
Bisaa.. Tapi yang lebih penting lagi.. Mencegah siapapun untuk terkena narkoba itu sendiri. Bisa dibayangkan kalau pelaku itu tidak dituntaskan... Narkoba yang dia sebar, merusak manusia secara keseluruhan. Psikis dan fisik. Bukan cuma fisik. Bukan cuma psikis. Tapi dua-duanya.
Bisa dibayangin kalau terorisme tetep merajalela, setiap orang atau bahkan seluruh bangsa berpotensi jadi korbannya.
It's so terrible!
Jangan sampai 2 kejahatan luar biasa itu berkembang dan terjadi.
MAKAA.. Kita butuh solusi yang tepat.. Untuk menghentikan kejahatan luar biasa itu.
Kalau saya pribadi, tetep berpikir.. Bahwa rehabilitasi itu perlu. Pendidikan itu sangat perlu. Penjagaan dan konsep pola pikir serta mental dan psikis, semuanya amat perlu, dan itu semua yang nomor satu.
Tapi di luar itu, kita perlu pula mekanisme pencegahan.
Kebanyakan orang berpikir... Lebih baik orang yang melakukan kejahatan luar biasa itu dihukum seumur hidup saja. Ga usah pidana mati.
Okee.. Saya juga bertanya-tanya sekarang, kiranya apakah benar lebih baik itu hukuman seumur hidup daripada hukuman mati??? Namun, kira-kira bagaimana dengan hak korban dan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku extraordinary crime itu? Karna dampak dari perbuatannya sangatlah meluas...
Dan satu hal yang saya tau pasti.. Hukuman mati itu dijatuhkan untuk keadilan. Keadilan yang terutama diperuntukkan bagi kejahatan yang sudah dilakukan itu.
Hak korban pun ikut diperhatikan. Bukan hanya KORBAN yang SUDAH MATI, tapi juga KORBAN yang AKAN DATANG.
Karena sebuah hukuman... dijatuhkan karena perbuatan. Bukan karena mengikuti perkembangan zaman.
Kejahatan yang luar biasa, yang korbannya bisa meliputi banyak manusia, harus dilihat sebagai suatu kejahatan yang karakteristiknya luar biasa, yang dengannya bisa mengganggu keberlangsungan umat manusia. Yang karena itu, penanganan pencegahannya juga harus luar biasa. Yaitu hukuman mati.

P.s : hukuman mati juga ada hukumnya dalam Islam, yaitu Qishash. Jadi kalau Allah SWT sebagai pencipta sudah menggariskan adanya ketetapan ini, apakah patut kita sebagai hambanya ragu dengan hukum-Nya?
Semoga pelaksanaan pidana mati di Indonesia bisa dijalankan dengan adil seadil-adilnya, dan semoga Allah SWT meridhai pelaksanan hukuman extraordinary ini. Aamiin.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar